Pada bulan November 2022 telah dilaksanakan RESTORATIVE JUSTICE, rangkaian nya dimulai dengan pertemuan perdamaian antara pelaku dan korban yang dilaksanakan di rumah RJ Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dilanjutka dengan expose melalui virtual meeting dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Ruang video conference Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 10 november 2022.

Pemberian Restorative Justice yg telah disetujui dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada tanggal 17 november 2022. Fadil Regan, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Arin Quarta, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Dutha Arie Sampurna, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

rangkaian RESTORATIVE JUSTICE terhadap perkara atas nama terdakwa EPI SUSANTI Als EPI yang disangkakan melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP, Tersangka EPI SUSANTI Als EPI membeli sepeda motor Scoopy warna hitam metalik lada terdakwa AHMAD HERLAN (Penuntutan terpisah) seharga Rp. 3.000.000.
Upaya RESTORATIVE JUSTICE dilaksanakan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Barang Bukti dikembalikan tersangka secara utuh kepada korban, ancaman Pidana 4 tahun dan sudah memenuhi kerangka pikir RESTORATIVE.

RESTORATIVE JUSTICE ini dilakukan dengan tahap perdamaian tersangka dan korban kemudian dilakukan dengan ekspose melalui zoom meeting dengan Jaksa Agung RI sehingga disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pda tanggal 17 november 2022 terhadap tersangka EPI SUSANTI Als EPI.